Besok, KPK Garap Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Desember 2016, 13:38 WIB
Besok, KPK Garap Setya Novanto
Setya Novanto/Net
rmol news logo Ketua DPR RI, Setya Novanto mendapat giliran dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terrkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pemeriksaan ketua umum Partai Golkar itu dijadwalkan besok (Selasa, 13/12).

Diketahui, saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Karena kasus e-KTP ini terkait proyek besar yang prosesnya dmulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/12).

Dugaan keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP sebelumnya diungkapkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Selain dituding kecipratan uang "panas", Setnov juga disebut-sebut ikut mengatur pemenang lelang proyek e-KTP. Tuduhan itu sendiri sebelumnya telah dibantah Setya Novanto.

Febri pun tak menampik kemungkinan penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal lain kepada Novanto, selain sengkarut korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sejumlah legislator yang pernah dan atau masih aktif duduk di Komisi II diketahui telah dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus ini. Di antaranya, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi‎, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA