Mereka mendesak Korps Adhyaksa menahan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas yang divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada 16 November lalu.
"Kami mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung yang belum juga menahan Tasiya Soemadi Algotas," ujar Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi Rahman di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).
Lanjut dia, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Agung. Yang berarti Tasiya Soemadi Algotas harus segera menjalani vonis hukuman.
"Ini putusan kasasi di Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum peradilan tertinggi, sudah final. Seharusnya tidak ada lagi halangan bagi Kejati dan Kejagung untuk mengeksekusi terpidana Tasiya Soemadi Algotas," jelas Rahman
Karena itu, Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi meminta klarifikasi Kejati Jabar dan Kejagung terkait belum ditahannya anak buah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut dalam kasus penyalahgunaan dana hibah.
Kejagung, lanjut Rahman, harus segera menjalankan putusan Kasasi MA Nomor 436 K/KPID.SUS.2016 untuk menangkap dan memenjarakan Tasiya Soemadi Algotas selaku terpidana kasus korupsi dana hibah Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.
"Terpidana Tasiya Soemadi Algotas harus ditahan. Jika tidak, Kejati Jabar dan Kejagung telah melanggar undang-undang," katanya.
Putusan perintah penahanan terpidana Tasiya Soemadi Algotas dibacakan pada 16 November 2016 oleh Hakim Mahkamah Agung Syarifuddin, dengan putusan kasasi Nomor 436 K/KPID.SUS.2016.
Tasiya Soemadi Algotas yang merupakan politisi PDIP telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis lima tahun enam bulan penjara. Selain pidana, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung juga meminta terpidana segera ditahan. Putusan yang diberikan menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 1w7/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015 sbeelumnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: