KASUS E-KTP

Pemeriksaan Anggota DPR Berlanjut, Giliran Teguh, Agun, dan Taufiq Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Desember 2016, 12:20 WIB
rmol news logo Sejumlah anggota DPR RI kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Sejumlah wakil rakyat yang bakal diperiksa yakni, Ketua Komisi ‎VI DPR RI F-PAN Teguh Juwarno, anggota Komisi I DPR RI dari Golkar, Agun Gunandjar, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Demokrat, Taufiq Effendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

‎Selain mememanggil para anggota dewan, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Melyanawati. Seperti anggota dewan tersebut, Melyanawati bakal diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan dua tersangka itu. Pihaknya yakin ada pihak lain yang turut kebagian uang haram korupsi e-KTP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA