Menurut Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, pihaknya telah menetapkan tiga hakim yang akan menangani jalannya persidangan Ahok. Salah satunya Kepala PN Jakut Dwirso Budi Santiarto.
"Hakim yang ditunjuk adalah H. Dwirso Budi Santiarto, SH. M.hum selaku hakim ketua, dan Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).
Hasoloan menambahkan bahwa Kepala PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto turun langsung memimpin persidangan lantaran kasus Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu telah menjadi fokus sorotan publik.
"Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa (13/12)," tambahnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: