Gedung PN Jakut Direnovasi, Ahok Jalani Persidangan Di Gedung PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Desember 2016, 20:55 WIB
rmol news logo . Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama tak lama lagi bakal menyandang status terdakwa.

Pasalnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, sapaan Basuki sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Namun persidangan akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi secara menyeluruh.

"Iya nanti sidangnya di PN Jakarta Pusat. Kami sementara menggunakan gedung itu dulu, karena gedung lama kami yang di Sunter sedang dalam perbaikan," ujar Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12).

Hasiholan menambahkan, pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama dan sedang dipelajari. Setelah itu, panitera akan langsung menyerahkan berkas tersebut ke ketua pengadilan.

"Untuk harinya, nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," imbuh Hasiholan.

Diketahui, pelimpahan berkas perkara Ahok ke PN Jakut dinilai terhitung lebih cepat dari pelimpahan berkas perkara pada umumnya. Sebab baru dua jam Kejaksaan Agung mendapat pelimpahan barang bukti dan tersangka Ahok dari Mabes, korps Adhiyaksa langsung melimpahkan perkara itu ke PN Jakut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA