JPU Akan Beberkan 51 Barang Bukti Di Persidangan Untuk Menjerat Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Desember 2016, 17:46 WIB
rmol news logo Kejaksaan sudah memegang 51 barang bukti soal untuk menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum menjelaskan 51 barang bukti tersebut akan dibeberkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Salah satu barang bukti tersebut, video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut di Kepulauan Seribu yang menjadi pemicu kasus ini.

Meski demikian, M. Rum tak merinci barang bukti selain video tersebut.

"Kita lihat saja di persidangan," ujar M. Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Tak hanya itu, dalam berkas perkara setebal 862 halaman itu, pihak penyidik kepolisian memasukkan 31 orang sebagai saksi termasuk Ahok dan 11 saksi ahli.

Kini Berkas perkara yang telah ditandatangani Ahok itu telah dilimpahkan ke PN Jakut.

Meski terhitung lebih cepat dari pelimpahan berkas perkara pada umumnya, M. Rum menjelaskan, langkah yang dilakukan Kejagung merupakan respons dari desakan publik agar perkara tersebut segera disidangkan.

Namun pihaknya akan tetap mengontrol dan mengevaluasi hasil-hasil sidang perkara dugaan penistaan agama.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka, kita tinggal menunggu penetapan hari sidang, penetapan kapan dimulainya sidang," ujarnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA