Putusan Kasus JIS Kok Lama Sekali Terbitnya...

Demi Reformasi Hukum

Kamis, 01 Desember 2016, 09:20 WIB
Putusan Kasus JIS Kok Lama Sekali Terbitnya...
Jakarta International School/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan salinan putusan kasasi dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) den­gan terpidana lima petugas kebersihan.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional, Azmisyah Putra mengatakan, penerbitan salinan putusan itu merupakan salah satu bukti bahwa MA serius merefor­masi hukum di Indonesia.

"Karena itu menyangkut per­juangan seseorang dalam men­cari keadilan," kata Azmisyah dalam diskusi publik membe­dah kasus JIS yang digelar di Universitas Nasional di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, penyerahan salinan putusan kasasi itu meru­pakan syarat bagi para terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. Penyerahan salinan itu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terpidana bahwa mereka memang menerima vonis seperti yang disebutkan selama ini.

"Kalau ada orang yang merasa tidak terpenuhi hak-hak hukum­nya, dia bisa menentukan lang­kah selanjutnya demi mencari keadilan," katanya.

Pada 28 Juli 2015 lalu, MA menolak kasasi yang diajukan para terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga 1,5 ta­hun, salinan putusan itu belum diserahkan oleh MA sehingga upaya hukum PK oleh terpidana masih terganjal. Dalam tataran akademis, Azmisyah meyakini penerbitan putusan kasasi bukan merupakan hal yang rumit.

Sebab, amar putusan tersebut sudah ada dan seharusnya ting­gal dipublikasi sehingga bisa memberikan kejelasan secara hukum. Karena itu, dia men­ganggap belum terbitnya salinan putusan kasasi kelima petugas kebersihan yang telah diputus­kan sejak 1,5 tahun lalu, adalah sesuatu yang janggal.

"Sekarang semua publikasi kan serba mudah, seharusnya hari ini diputuskan besoknya sudah ada salinannya," katanya.

Azmisyah pun menyatakan, keseriusan MA dalam mereformasi hukum bisa diragukan jika dalam publikasi salinan putusan saja justru mengundang tanda tanya.

"Karena penundaan pener­bitan salinan putusan itu jus­tru menjadi celah pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan keadaan," lanjutnya. Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, masih ada celah hukum yang mesti diperbaiki secara serius oleh negara.

Dalam kasus JIS, salah satu poin yang mesti dibenahi adalah implementasi sistem peradilan itu sendiri. Dia menganggap dalam kasus JIS ini majelis ha­kim mengambil keputusan tidak berdasarkan kepastian alat bukti di persidangan.

Menurut Miko, hasil visum siswa JIS yang disebut menjadi korban kekerasan seksual secara materi sudah tidak memenuhi syarat kepastian hukum. Sebab, empat hasil tes tidak membukti­kan bahwa sang anak mengalami luka seperti yang diklaim selama ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA