"Lemkapi memiliki pandangan jika berkas perkara kasus Ahok sudah
celar, kami minta segera serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pekan ini," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (21/11).
Menurutnya, hal ini penting untuk alasan profesionalisme dan kemandirian polri, dan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Berkasnya akan lebih bagus jika cepat diserahkan ke JPU agar diteliti apakah berkas sudah lengkap (P21) atau belum oleh jaksa," ujar Edi.
Menurut kajian-kajian di Lemkapi. jika berkas perkara Ahok terlalu lama diproses di kepolisian, bisa berpotensi munculnya konflik baru dalam masyarakat, karena masyarakat butuh kepastian hukum.
"Kami minta Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) jika berkas sudah
celar, sebaiknya pekan ini sudah diserahkan ke JPU agar tugas Polri
celar," tambah mantan komisioner Kompolnas ini.
Sekjen Lemkapi, Ujang Jaka menambahkan dengan masuknya berkas Ahok ke Kejaksaan. maka jaksa tinggal meneliti apakah berkas Ahok sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Kalau sudah lengkap, kita tinggal tunggu pelaksanaan sidang." ujar pakar hukum pidana dari Universitas Attahiriyah Jakarta itu.
Ujang berharap apapun yang jadi putusan pengadilan nanti, masyarakat bisa menerimanya.
"Mari kita sama-sama hormati proses hukum dan menghindari perpecahan demi negara kesatuan Republik Indonesia," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: