Berkas Ahok Sebaiknya Diserahkan Ke JPU Pekan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 November 2016, 10:58 WIB
Berkas Ahok Sebaiknya Diserahkan Ke JPU Pekan Ini
Ahok/Net
rmol news logo Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berharap kepada penyidik Bareskrim Polri bisa menuntaskan berkas kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan cepat. Ahok adalah tersangka kasus penistaan agama "Al-Maidah 51".

"Lemkapi memiliki pandangan jika berkas perkara kasus Ahok sudah celar, kami minta segera serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pekan ini," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (21/11).

Menurutnya, hal ini penting untuk alasan profesionalisme dan kemandirian polri, dan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Berkasnya akan lebih bagus jika cepat diserahkan ke JPU agar diteliti apakah berkas sudah lengkap (P21) atau belum oleh jaksa," ujar Edi.

Menurut kajian-kajian di Lemkapi. jika berkas perkara Ahok terlalu lama diproses di kepolisian, bisa berpotensi munculnya konflik baru dalam masyarakat, karena masyarakat butuh kepastian hukum.

"Kami minta Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) jika berkas sudah celar, sebaiknya pekan ini sudah diserahkan ke JPU agar tugas Polri celar," tambah mantan komisioner Kompolnas ini.

Sekjen Lemkapi, Ujang Jaka menambahkan dengan masuknya berkas Ahok ke Kejaksaan. maka jaksa tinggal meneliti apakah berkas Ahok sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Kalau  sudah lengkap, kita tinggal tunggu pelaksanaan sidang." ujar pakar hukum pidana dari Universitas Attahiriyah Jakarta itu.

Ujang berharap apapun yang jadi putusan pengadilan nanti, masyarakat bisa menerimanya.

"Mari kita sama-sama hormati proses hukum dan menghindari perpecahan demi negara kesatuan Republik Indonesia," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA