Koordinator Tim Pembelas Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, tahap penyelidikan merupakan salah satu rangkaian proses hukum yang penting dan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.
"Kita tahu bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berbagai peristiwa politik telah terjadi menyertai proses hukum pada tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Sehingga membuat perkara dugaan penistaan agama ini menjadi semakin menarik perhatian publik, berdaya tarik tinggi secara politik. Bahkan nyaris mengganggu pusat kekuasaan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (14/11).
Menurut Petrus, dalam tahap penyelidikan, semua unsur pidana dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dianalisis dan dievaluasi. Kemudian ditentukan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya yaitu penyidikan.
Pada tahap penyelidikan terdapat konsekuensi yuridis, karena pada tahap ini penyelidik akan memutuskan apakah perkara yang sedang diselidiki itu dapat ditingkatkan pemeriksaannya pada tahap penyidikan. Atau penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Di sini penyidik akan mencari dan menemukan siapa sebenarnya tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Artinya dalam tahap penyidikan inilah penyidik mencari siapa pelakunya dan itu berarti belum tentu Ahok pelakunya.
"Maka ada kemungkinan gelar perkara kali ini tidak serta merta melahirkan peningkatan tahapan pemeriksaan ke penyidikan. Karena penyelidik masih memerlukan tambahan pemeriksaan," terangnya.
Petrus menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan jaminan akan profesionalisme dan independensi Polri dalam penyelidikan kasus penistaan agama. Agar tidak diintervensi oleh kekuatan dari manapun.
"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, Presiden Jokowi atas nama negara sudah menggaransi Polri untuk tetap obyektif. Karena Polri saat ini sedang menghadapi tekanan massa bahkan ancaman dari kekuatan massa," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: