Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya kini telah menambah personel yang diharapkan bisa mempercepat penyelesaian sejumlah kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah. Bahkan, sebelum penambahan penyidik, pihaknya telah mencicil sejumlah kasus. Salah satunya mengenai kasus korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau anda perhatikan utang-utang itu mulai kita cicil. Kasus e-KTP anda tahu itu kasus lama. Jadi secara bertahap kasus-kasus itu kita selesaikan dan mudah-mudahan di masa kepemimpinan kami utang itu bisa selesai," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/11).
Agus membantah jika pihaknya dikatakan sengaja mengensampingkan kasus-kasus lama yang ditangani. Menurutnya, sejak memimpin KPK telah beberapa kali melakukan penindakan dan operasi tangkap tangan. Hal ini membuat kasus lama serasa tenggelam oleh kasus-kasus baru, terlebih jumlah penyidik KPK tidak bertambah.
Untuk itu, KPK telah merekrut pegawai baru dalam cukup besar. Pada tahun ini, KPK meminta tambahan 100 pegawai dan pada 2017 akan kembali menjaring pegawai sebanyak 450 orang.
"Jadi penambahan personil tadi tujuannya untuk membantu kita menyenyelesaikan kasus-kasus lama, update kasus lama belum ter-update dengan baik. Itu jawaban sementara kemudian secara cepat yang kita selesaikan," demikian Agus.
[wah]
BERITA TERKAIT: