Ternyata, SGU Belum Pernah Bayar Tagihan Lahan Ke BSD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 November 2016, 03:49 WIB
Ternyata, SGU Belum Pernah Bayar Tagihan Lahan Ke BSD
Ilustrasi/Net
RMOL. Kisruh penggunaan lahan milik PT Bumi Serpong Damai (BSD) yang digunakan PT Swiss German Uni (SGU) untuk dijadikan kampus mulai ada titik terang. Pihak SGU ternyata belum pernah membayar tagihan pembayaran lahan yang diikat pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan tersebut.

Hal itu diakui anggota Dewan Pembina Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) Chris Kanter, dalam sidang yang berlangsung, baru-baru ini.

Menurut dia, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU.

Chris Kanter yang duduk sebagai Dewan Pembina di YSGUA dan juga salah satu pemegang saham di PT SGU ini menjelaskan, tanah dan bangunan stage I  sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU. Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjampakai, pihak PT SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.

Chris mengaku pernah menerima surat tagihan dari PT BSD terkait pembayaran atas tanah dan bangunan, namun selalu diterima terlambat karena surat dikirim ke alamat sementara. Dia juga mengetahui ada perjanjian pembayaran secara periodik  yang diatur dalam PPJB. Namun, menurutnya, pembayaran baru akan dilakukan setelah bangunan stage 2 diserahkan oleh PT BSD.

Soal aturan mana yang menyebut pembayaran baru dilakukan setelah stage 2 diserahkan, Chris tidak dapat menunjukkan pasal atau aturan dalam PPJB.

Pada bagian lain, Chris mengaku telah menyetorkan dana Rp 70 miliar ke rekening BCA atas nama Yayasan SGUA milik dia dan keluarganya, bukan ke rekening PT SGU maupun PT BSD. Uang tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk cicilan pembayaran  tanah dan gedung kampus SGU.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap mengatakan, pihak tergugat berhak membatalkan PPJB karena adanya wanprestasi dari pembeli yaitu tidak pernah membayar cicilan sesuai jadwal yang tertulis dalam PPJB. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.

"Jika ada pengikatan jual beli antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap  menjadi hak pemilik," kata Yahya, Rabu (26/10).

Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA