Ini Catatan Kompolnas Dalam Aksi 4 November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 November 2016, 10:51 WIB
Ini Catatan Kompolnas Dalam Aksi 4 November
Poengky Indarti/Net
rmol news logo . Aksi 4 November yang mendesak agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri segera memproses kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama "Ahok" berujung rusuh.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai aparat kepolisian telah bekerja dengan baik. Sebab, selama pengamanan unjuk rasa kemarin Polri sudah mengedepankan upaya persuasif dan preventif.

"Kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Polri yang sudah berusaha mempersiapkan dan bekerja sangat baik dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preemtif, preventif dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam penjelasan persnya, Sabtu (5/11).

Kompolnas kata Poengky, sangat mengapresiasi para pengunjuk rasa damai sampai dengan sore hari, walaupun menyayangkan terjadinya kericuhan malam hari dan adanya aksi penjarahan di Penjaringan.

"Terhadap kericuhan, penjarahan dan kerusuhan tersebut, Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Bareskrim melakukan penyelidikan, untuk menemukan dan mengungkap pelaku-pelakunya, termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual," paparnya.

Namun, pemberitaan bahwa kerusuhan diawali dengan adanya tembakan dari oknum anggota Polri, hingga pemberitaan tentang perintah berhenti menembak oleh Kapolri yang diduga tidak dipatuhi oleh anggotanya, maka Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut hingga tuntas.

"Selain itu, Kompolnas menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan, sesuai dengan aturan berlaku dan profesionalitas Polri yang moderen dan mandiri," tegasnya.

Terakhir, Kompolnas menghimbau agar tidak ada pihak manapun juga yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang sesungguhnya pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA