Hal ini diutarakan pakar hukum pidana, Chairul Huda, menanggapi kelayakan Ahok, sapaan Basuki menjadi tersangka.
"Saya tidak tahu ya hasil penyelidikannya bagaimana. Tapi secara normatif menurut saya perbuatan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ujar Chairul Huda saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/11).
Yang pasti kata pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, untuk menentukan seorang menjadi tersangka, Polri harus menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Setelah terkumpul bukti yang cukup dalam tahap penyidikan barulah ditetapkan tersangka.
"
Nah sekarang ini masih penyelidikan. Jadi masih terlalu pagi bicara penetapan tersangka," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: