Pakar Pidana: Kasus Ahok Sudah Penuhi Pasal 156 A KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 November 2016, 18:37 WIB
Pakar Pidana: Kasus Ahok Sudah Penuhi Pasal 156 A KUHP
Foto: Repro
rmol news logo Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama dinilai telah memenuhi unsur pasal 156 ayat (a) KUHP.

Hal ini diutarakan pakar hukum pidana, Chairul Huda, menanggapi kelayakan Ahok, sapaan Basuki menjadi tersangka.

"Saya tidak tahu ya hasil penyelidikannya bagaimana. Tapi secara normatif menurut saya perbuatan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ujar Chairul Huda saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/11).

Yang pasti kata pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, untuk menentukan seorang menjadi tersangka, Polri harus menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Setelah terkumpul bukti yang cukup dalam tahap penyidikan barulah ditetapkan tersangka.

"Nah sekarang ini masih penyelidikan. Jadi masih terlalu pagi bicara penetapan tersangka," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA