3 Anak Buah Yan Anton Bersaksi Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 November 2016, 14:39 WIB
3 Anak Buah Yan Anton Bersaksi Di KPK
Yan Anton Ferdian/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kuat dugaan penyidik KPK ingin menelisik indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek di Dinas Pemkab Banyuasin yang mungkin dilakukan oleh tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK bakal mengorek keterangan dari Reza Irdiansyak dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemkab Banyuasin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemkab Banyuasin, Abi Hasan serta staf Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumsel, Maman. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yan Anton Ferdian.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggaa negara, terkait proses perencanaan pengaanggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Kabupaten Banyuasin dengan tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Dalam menguak keterlibatan pihak lain, penyidik telah mendatangkan sejumlah saksi. Mulai dari pejabat Pemkab Banyuasin, pihak swasta dan pengembang hingga anggota DPRD Banyuasin.

Diketahui, Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka lantaran didugaan menerima suap dari Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama sebesar Rp 1 miliar.

Yan menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar. Hal ini lantaran Yan mengetahui, Dinas Pendidikan bakal mencanangkan beberap proyek. Sebagai imbalannya, suami Vinita Citra Karini itu meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar.

Dalam proses mendapatkan imbalan dari Zulfikar, Yan dibantu oleh tiga anak buahnya.

Pertama, Yan menghubungi Kasub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, dan menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp 1 miliar. Mendengar perintah atasan, Rustami lantas menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman.

Setelah mendapat amanat, Umar bersama dengan Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sutaryo menghubungi Kirman selaku pihak perantara Pemkab Banyuasin kepada pengusaha. Kirman jugalah yang menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.

Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Bekerja sama dengan Polda setempat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharrami pada Minggu (4/9) lalu.

Dari Yan Anton KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11.200 dolar AS. KPK juga menyita Rp 50 juta dari Sutaryo yang diduga bonus dari Yan Anton. Kemudian bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 dari Kirman untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istrinya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA