Dirut PT Quadra Solution Dipanggil KPK Sebagai Saksi Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Oktober 2016, 13:40 WIB
Dirut PT Quadra Solution Dipanggil KPK Sebagai Saksi Lagi
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP 2011-2012 yang menyeret mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto sebagai tersangka.

Selain Anang, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta lainnya, seperti Manager Pre Sales PT. Quadra Solution, Indi, Yan Yan Rundiyantini dan Nadjamudin Abror selaku karyawan PT. Sucofindo, serta Willy Nusantara Najoan selaku Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo merupakan perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan pada 22 April 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga ditenggarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilun.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64
ayat (1) KUHP.

Sementara, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA