Proses Tilang di Indonesia Melenceng Dari Prinsip Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 17 Oktober 2016, 00:43 WIB
Proses Tilang di Indonesia Melenceng Dari Prinsip Penegakan Hukum
Ilustrasi/Net
RMOL. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebutkan bahwa prinsip dalam penegakan hukum itu harus murah, cepat, segera, dan sederhana‎. Namun sayang, dalam dunia nyata hal itu masih belum terealisasi dengan baik.

Begitu kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu (16/9).

Dia mencontohkan, proses tindak pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Menurutnya, sistem pembayaran tilang yang ada di Indonesia terlalu rumit. Warga yang terkena tilang harus menunggu berminggu-minggu untuk menebus surat-suratnya yang disita polisi.

"Belum lagi di hari H, warga harus mengantri berjam-jam ‎menunggu," ujarnya.

Memang, lanjut Farouk, bayar denda tilang bisa melalui bank. Tapi yang menjadi catatan adalah pembayaran melalui bank itu dilakukan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.

"Sehingga uang tilang yang orang bayar di bank itu sudah ratusan miliar nggak jelas nasibnya sampai sekarang. Karena belum diputus di pengadilan. Yang diputus di pengadilan kan bisa berbeda dengan denda tilang itu," sambungnya.

Dia pun meminta pemerintah, yang hendak mengeluarkan paket kebijakan hukum‎, bersama dengan polisi menyederhanakan proses tilang tersebut. Seperti tidak melakukan penyitaan terhadap surat-surat pihak pelanggar dan menggantinya menjadi denda jika tidak membayar tilang sesuai tenggat yang ditentukan.

"Jangan curiga semua orang akan tidak bayar. Cukup ini tilang silakan mau bayar pakai cara apa aja, kalau sampai nggak bayar nanti kena denda lebih besar. Saya yakin orang akan takut dengan itu," kata Farouk.

"Tapi yang terjadi saat ini sangat ribet dan betapa ini tidak sesuai dengan prinsi peradilan hukum acara yang sederhana, ringan, dan murah tadi," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA