Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Desember 2025, 15:51 WIB
Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara
mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. (Foto: Net)
rmol news logo Tidak ditemukan kecukupan alat bukti, jadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada RMOL, Jumat, 26 Desember 2025.

Budi menyebut bahwa, tempus perkara ini terjadi pada 2009. Sehingga usianya sudah mencapai 15 tahun pada saat dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," terang Budi.

Namun demikian, KPK mengaku terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara tersebut untuk dibuka kembali, untuk diserahkan kepada KPK.

Sebelumnya pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat akan ditahan KPK. Namun, Aswad Sulaiman mendadak sakit sehingga dilarikan ke RS Mayapada pada saat itu.

Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.

Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, Aswad diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA