Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain memiliki perluasan wewenang namun minim pengawasan dan akuntabilitas juga tidak dibarengi dengan adanya penjaminan terhadap hak korban, tersangka, terdakwa atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: