Bantuan Hukum dengan Kemiskinan Berkaitan Erat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 04 Desember 2025, 04:45 WIB
Bantuan Hukum dengan Kemiskinan Berkaitan Erat
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)
rmol news logo Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain memiliki perluasan wewenang namun minim pengawasan dan akuntabilitas juga tidak dibarengi dengan adanya penjaminan terhadap hak korban, tersangka, terdakwa atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.

"Salah satunya hak atas bantuan hukum," kata Fadhil.

Fadhil mengaku dalam pembentukan KUHAP, LBH Jakarta beberapa kali memberikan masukan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum bukan sekedar kebaikan hati advokat, tapi tata kelolanya harus dilakukan negara dalam kebijakan 

"Bantuan hukum dengan kemiskinan itu sangat erat," kata Fadhil. 

Karena itulah, LBH Jakarta menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bagian dari kebijakan negara untuk kesejahteraan sosial. 

"Namun ada salah kaprah, negara melihat bantuan hukum yang dilakukan advokat oleh pemberi bantuan hukum. Sedangkan penguatan kapasitas, quality control organisasi bantuan hukum tidak dilakukan di luar KUHAP," kata Fadhil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA