Universitas Esa Unggul Kupas Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 17 Desember 2025, 20:58 WIB
Universitas Esa Unggul Kupas Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Universitas Esa Unggul menggelar forum kajian akademik membahas tantangan KUHAP dan KUHP baru. (Foto: Dok. Universitas Esa Unggul)
rmol news logo Lembaga Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menggelar forum kajian akademik bertajuk Persoalan-Persoalan terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Forum ini membahas berbagai tantangan dan implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Dr Rilla Gantino menyebut, pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi, tetapi juga pemahaman yang utuh dari para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

“Forum ini kami rancang sebagai ruang diskusi kritis agar pembaruan hukum pidana dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai keindonesiaan,” kata Rilla.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof Freddy Harris menegaskan bahwa pembahasan KUHAP dan KUHP baru tidak akan membuat ruang hukum di Indonesia menjadi kosong.

KUHP lama telah berlaku selama kurang lebih 145 tahun. Selama itu, hukum tetap berjalan dan bisa diimplementasikan tanpa pernah mengalami kekosongan hukum.

Karena itu, dalam konteks pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, tidak boleh ada alasan terhambat karena menunggu peraturan pelaksana. Menurut Freddy, hukum tidak pernah kosong karena hakim memiliki kewenangan menemukan dan menerapkan demi keadilan.

"Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab seluruh penegak hukum agar pembaruan hukum pidana benar-benar berjalan efektif dan tidak berhenti pada alasan administrative semata," jelasnya.

Tantangan utama dalam merealisasikan KUHAP dan KUHP baru justru terletak pada kesiapan dan keberanian aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma baru secara progresif dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, prinsip hukum tidak pernah kosong harus menjadi pegangan bersama dalam praktik penegakan hukum.

"Dalam hal ini, peranan kalangan akademisi sangat penting untuk mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara kritis demi memastikan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga," tandasnya.

Forum tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, antara lain Prof Jamin Ginting dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan; Ketua Umum MAHUPIKI, Prof Firman Wijaya; Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof Irman Jaya Thaher; serta Lembaga Kajian Hukum Pidana Universitas Esa Unggul, Prof Idris Wasahua. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA