Fadhil berpendapat bahwa UU KUHAP tidak mengatur secara memadai soal pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sehingga berpotensi memberikan wewenang tunggal dan melanggengkan pelanggaran HAM.
"Kami melihat (KUHAP) ada perluasan wewenang dari aparat hukum, (namun) tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai," kata Fadhil lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.
Fadhil mengaku sepakat ada upaya untuk mendorong penegakan hukum yang baik dan lancar, namun pihaknya juga mendorong adanya penguatan hak korban, hak tersangka, sekaligus mekanisme untuk menjamin penggunaan wewenang itu dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan baik.
Salah satu permasalahan yang disoroti LBH Jakarta adalah kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian yang terus terjadi.
"Dari zaman Sengkon dan Karta, sampai pengamen Cipulir nggak berhenti-berhenti (kasus salah tangkap," kata Fadhil.
Kasus salah tangkap, kata Fadhil, terjadi akibat diduga masalah minimnya pengawasan dan akuntabilitas yang tidak jelas yang dalam KUHAP.
Padahal pengesahan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
BERITA TERKAIT: