KPK Sebaiknya Hormati Praperadilan Nur Alam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 29 September 2016, 06:50 WIB
KPK Sebaiknya Hormati Praperadilan Nur Alam
Nur Alam/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menghormati langkah hukum melalui praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait penetapan tersangka.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan ada baiknya KPK menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam lewat jalur praperadilan. Apalagi praperadilan yang diajukan Nur Alam, lebih terkait pada penetapannya sebagai tersangka. Untuk itu, pamanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut sebaiknya ditunda sampai proses praperarilan selesai.

"Jadi cukup masuk akal, kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," ujar Margarito, Kamis (29/8).

Lebih lanjut Margarito menilai, proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penyidik KPK akan sia-sia jika nantinya proses praperadilan dimenangkan Nur Alam.

"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada fadeahnya," tutup Margarito.

Dikrtahui, penyidik KPK masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, meski pihak Nur Alam tengah mengupayakan praperadilan. Adapun pemeriksaan saksi itu dari pihak perusahaan yang mendapatkan izin dari Nur Alam.

Nur Alam dijadikan tersangka lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Diantaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA