"Pasti KPK tidak ada alasan mengkhianati UU yang berlaku. Termasuk UU
tax amnesty. Oleh karena itu kami sudah sampaikan KPK mendukung UU
tax amnesty," tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Yang menjadi catatan utama, lanjut dia, adalah jangan sampai pada waktu proses repatriasi dana dari luar negeri, terjadi kongkalikong antara petugas pajak dengan pejabat.
"Itu yang kami ga inginkan terjadi," jelasnya.
Nah, untuk penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK, Agus meminta agar itu tidak dimasukan dalam pengampunan pajak.
"Ya kalau sudah dalam penyidikan sebelumnya jangan dimasukan dalam TA. Itu aja sih. Secara tegas setiap undang-undang berlaku pasti akan kami dukung," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menimpali. Dia mencontohkan, ada narapidana korupsi yang menyimpan uang di Singapura.
Begitu mendengar ada pengampunan pajak di Indonesia, pengusaha tersebut kemudian memasukan lagi uangnya ke Indonesia. Namun dalam prakteknya, uang yang yang direpatriasi itu sama sekali tak disentuh KPK.
"Apakah ini KPK melindungi orang Napi ternyata masih simpan uang?" tanya Benny.
Agus Raharjo langsung menjawab. Kata dia, kasus yang seperti dicontohkan Benny tersebut sesungguhnya sama sekali tidak termasuk dalam pengusutan KPK.
Terlebih, UU
Tax Amnesty memberikan pembatasan penggunaan data oleh aparat pemegak hukum, termasuk KPK.
"Tentu kami enggak bisa masuk kesana karena dilindungi di Dirjen Pajak. Kalau kita dapat info lain diluar, itu kita bisa usut ya bisa tapi ga bisa pakai data dari Dirjen Pajak dengan
tax amnesty itu," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: