Peraturan itu, juga mengkhawatirkan, mengingat iuran yang besarnya Rp 540 miliar mesti dibayar negara kepada PT Taspen (Persero) setiap tahun berpotensi merugikan ASN ketimbang dikelola lembaga publik yang sifatnya nirlaba, di mana UU mengamanatkan mesti dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Heran saja, eksekutif itu kan mestinya melaksanakan keputusan undang-undang, bukannya bikin aturan baru yang targetnya mau merevisi undang-undang yang dibuat. Undang-undang mengamanatkan PT Taspen hanya melaksanakan masa transisi dan tidak diperkenankan menambah program baru seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian," kata Dr. Budi Santoso SH, LLM usai menyerahkan bahan uji materi di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (21/9).
Budi yang juga doktor hukum itu bersama tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain yakni Dwi Maryoso SH yang bekerja sebagai PNS di Provinsi Pemda Jateng, Feryando Agung, SH, MH dan Oloan Nadeak, SH keduanya PNS di Kementerian Ketenagakerjaan mengunggat uji materi pasal 7 PP 70/2015.
"Dalam ketiga undang-undang yaitu SJSN, BPJS, dan ASN menjelaskan yang berwenang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah badan hukum publik yaitu BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat nirlaba dan tidak mengejar keuntungan. Bukan PT Taspen sebagai badan usaha yang tujuannya mencari keuntungan," ujarnya.
Dijelaskannya, UU ASN memerintahkan agar JKK dan JKM diberikan pada ASN sesuai dengan program SJSN. Berdasarkan SJSN yang berhak menyelenggarakan program JKK dan JKM adalah BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menggugat Pasal 7 PP No 70/2015 dengan alasan utama kepentingan ilmu pengetahuan di samping karena kami PNS, pengalihan program yang dibayar oleh negara dari badan publik BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Taspen yang berorientasi keuntungan seringkali banyak kesulitan jika menarik klaim. Sebagai ASN, lebih baik jika iuran itu dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mencari keuntungan, malah bermanfaat buat pekerja lain seperti buruh," jelas Feryando.
Sebenarnya, lanjut Budi, berdasarkan pasal 57 junto pasal 65 UU BPJS, PT Taspen (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya. Termasuk penambahan peserta baru sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
"Jadi, PT Taspen tidak diperkenankan menambah program baru seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk kepentingan ini, pasal 65 ayat 2 UU BPJS memerintahkan PT Taspen menyusun roadmap pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Namun, lanjut Budi, PT Taspen (Persero) justru membuat roadmap yang isinya ingin mengadakan revisi UU BPJS dengan membatalkan pengalihan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sangat tampak dalam roadmap yang dibuat PT Taspen sebagaimana dimuat dalam peta jalan 2014-2029 dalam bab 10 tentang aspek sosialisasi dan advokasi. Masak eksekutif tidak mau melaksanakan undang-undang tapi mau melakukan revisi," bebernya.
Untuk itu, pihaknya sudah menyerahkan surat uji materi pada Mahkamah Agung yang diterima Penelaahan Berkas Perkara Uji Materi MA, Priyono Agriyoto, SH, MH.
"Kami minta PP Nomor 70/2015 itu dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya," tegas Budi.
[wah]
BERITA TERKAIT: