Jaksa Farizal Diperiksa Perdana Terkait Kasus Irman Gusman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 September 2016, 19:38 WIB
Jaksa Farizal Diperiksa Perdana Terkait Kasus Irman Gusman
Irman Gusman/Net
rmol news logo Kedatangan Farizal, jaksa yang menjadi tersangka kasus suap perkara gula non Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Sumatra Barat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat pengawalan enam jaksa dari Kejaksaan Agung.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pengiriman Farizal oleh Kejagung untuk menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus yang menyeretnya. Menurut Priharsa, dalam pemeriksaan, Farizal akan dijelaskan mengenai statusnya sebagai tersangka.

Besar kemungkinan Farizal bakal dimintai keterangan mengenai kasus suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang menyeret mantan Ketua DPD RI Irman Gusman hingga total suap yang diterimanya dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Sedianya dia, Jaksa F (Farizal) diperiksa itu Senin (19/9). Namun karena dia diperiksa etik oleh Jamwas maka baru hari ini dia diperiksa sebagai tersangka," jelas Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/9).

Diketahui, Farizal merupakan tersangka penerima suap yang belum ditahan oleh KPK, sementara Sutanto sang pemberi suap sudah merasakan dinginnya lantai Rutan C1 KPK. Menanggapi terkait penahanan Fahrizal, Priharsa menilai hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Di kesempatan sama, Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung Wito mengatakan bahwa penyerahan Farizal ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman dalam kasus suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumbar tahun 2016 dari Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Menurut Wito, belum ada pendampingan terhadap Farizal dalam pemeriksaan kali ini. Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada lembaga anti rasuah. Hal tersebut, merujuk pada hasil koordinasi antar sesama penegak hukum.

Diketahui, Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy terkait penanganan perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Farizal yang mendakwa Xaveriandy pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukum Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan itu, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di Rumah Dinas Ketua DPD di kawasan Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) dan atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA