Hal ini dikemukakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, ketika ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). Meski demikian, Laode menekankan bahwa, menurut kebiasaan di lembaganya, orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak diberi penangguhan penahanan.
"Kalau OTT biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan karena waktu KPK sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Habis itu enggak bisa diapa-apain lagi. Kalau sekarang kan pemeriksaannya bisa intensif," jelasnya.
Kalau berkas pemeriksa sudah lengkap, penangguhan penahanan bisa dipertimbangkan. Tetapi, untuk tersangka hasil OTT hampir tidak pernah diberikan penangguhan karena waktu KPK yang sangat sempit.
Meski begitu, lanjut dia, penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut harus intensif. Menurut dia, penyelidikan dan penyidikan harus selesai sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP kepada KPK.
Setelah selesai proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, tambah dia, KPK harus segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
[ald]
BERITA TERKAIT: