Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menjelaskan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke KPK dengan profesional.
"Keikutsertaan IG dalam OTT KPK tidak ada kaitan dengan kewenangan DPD RI," tegas dia dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/9).
Turut mendampingi Farouk, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.
Farouk menegaskan bahwa penangkapan Irman Gusman tidak akan mempengaruhi kinerja DPD. DPD tetap melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasa.
"Kami mengimbau untuk menjaga asas praduga tak bersalah," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: