Setelah U Dan E, Bareskrim Kejar Tersangka Lain Kasus Penjualan Anak Ke Komunitas Gay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 September 2016, 14:15 WIB
Setelah U Dan E, Bareskrim Kejar Tersangka Lain Kasus Penjualan Anak Ke Komunitas Gay
Agung Setya/Net
rmol news logo . Mabes Polri terus mengembangkan kasus penjualan anak kepada komunitas gay via online. ‎Dari hasil pengembangan penyidik Bareskrim Polri, Rabu malam (31/8), berhasil membekuk dua tersangka berinisial U dan E.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan kedua orang tersebut diciduk di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

"‎Saat ini (U dan E) masih kami periksa," ujar Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).

Agung menegaskan pihaknya terus bekerja mengungkap sampai ke jaringan-jaringan mereka, karena selain U dan E, ada juga yang lain yang masih diburu.

Ia menerangkan, kedua tersangka merupakan jaringan yang berbeda. Namun mereka saling berhubungan satu sama lain.

U dalam hal ini berperan seperti AR sebagai muncikari. Dimana U memiliki empat korban. Sementara peran E yang juga sebagai konsumen.

"E membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung ‎dana dari para pelanggan," pungkas Agung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA