Dalam sidang lanjutan kasus pemecatan FH melawan DPP PKS yang digelar hari ini (Rabu, 31/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti disampaikan kuasa hukum FH dalam persidangan pekan lalu, sedianya akan menghadirkan dua orang mantan petinggi PKS itu sebagai saksi fakta.
Menurut Ketua Tim Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, nama Mahfudz Siddiq maupun Taufik Ridlotelah diajukan kepada majelis hakim disaksikan kuasa hukum Tergugat. Namun hingga sidang dibuka, kedua saksi fakta yang sempat diusulkan kuasa hukum FH itu tidak nampak hadir.
Saat majelis hakim bertanya saksi yang akan diajukan, kuasa hukum FH, Mujahid Latief menyatakan tidak memerlukan saksi fakta lagi.
Menurut dia, dua saksi fakta sebelumnya, yakni Dwi Lestari yang merupakan staf administrasi FH dan Yadi Suryadi Putra atau Suryo, caleg Partai Nasdem tahun 2014 yang sekarang menjadi Tenaga Ahli FH di DPR, sudah cukup.
Karena tidak ada saksi yang hadir, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak Penggugat.
Sebelumnya kuasa hukum FH meminta penundaan sidang selama dua pekan. Alasannya proses untuk menghubungi saksi ahli memerlukan waktu
.[wid]
BERITA TERKAIT: