Terdakwa kasus suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu berharap jaksa KPK mempertimbangkan permohonan justice collabolator (JC) dalam membuat surat tuntutan.
"Berharap kerja sama saya dengan KPK dihargai saja," ujar Damayanti sebelum jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Kepada Jaksa, Damayanti menyatakan, surat pengajuan JC telah dikirim saat berkas penyidikan atas perkaranya dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut dan gtelah dikabulkan oleh pimpinan KPK.
"Saya kan malah memberikan informasi ke KPK. Saya berharap kooperatif saya dihargai," pintanya.
Seperti diketahui, Damayanti didakwa menerima suap memcapai Rp 8,1 miliar bersama rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang pelicin itu diterima Damayanti Cs dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Damayanti mengaku mendapat kode 1 E untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku, senilai Rp 41 miliar.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Mereka yakni, Damayanti, Budi dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: