Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penggeledahan di lakukan diantaranya di rumah pribadi Rohadi atau rumah orang tuanya di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Indramayu. Kemudian sebuah rumah di Lunggadung, Kabupaten Indramayu, rumah di Tarik Kolot, kantor kecamatan Cikedung, serta di Apartemen Paris Beverast, Kelapa Gading, Jakarta.
"Penggeledahan dilakukan kemarin pada pukul empat sore dan telah berakhir sampai tengah malam. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penyidik juga menyita mobil Toyota Yaris dari pengeledahan di apartemen, Kelapa Gading," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 26/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut. Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wah]
BERITA TERKAIT: