Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary melalui kuasa hukumnya, Robinson saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
"Soal itu, nanti kita lihat di persidangan pembuktiannya," sambungnya.
Dalam persidangan Damayanti, terungkap bahwa ada pemberian uang dari Amran kepada Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono sebesar 20 ribu Dollar AS, ke Dirjen Bina Marga, Hediyanto Husaini 60 ribu Dollar AS dan 10 ribu Dollar AS ke beberapa Direktur di Kementerian PUPR.
Robinson juga menekankan, kliennya bukan aktor utama dalam kasus suap penyaluran program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V DPR.
"Jadi saya tegaskan, jika Amran bukanlah aktor utama dari kasus itu seperti yang beredar,†jelasnya.
Amran memang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang tersebut berkaitan dengan puluhan tender proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Maluku dan sekitarnya. Tujuan pemberian itu, agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek yang anggarannya lebih dari Rp1 triliun itu.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Amran disebut menerima lebih dari Rp10 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: