Menurut dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, tindakan bawahan di dalam institusi kepolisian biasanya selalu dilakukan atas perintah atasan.
"Jadi sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku. Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu, harusnya bisa sampai Kapoldanya itu," kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut aktivis 98 yang tergabung di dalam Nurani 98 ini, tindakan itu perlu dilakukan guna membangun kepercayaan publik pada keadilan.
"Kapolrinya bisa bermasalah tuh kalau gak punya sikap tentang itu. Jadi, Kapolri perlu dievaluasi juga kalau gak berani memutasi atau memecat Kapolda," pungkas Ubedilah.
BERITA TERKAIT: