OC Kaligis: Artidjo Pilih-Pilih Kasih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Agustus 2016, 17:02 WIB
OC Kaligis: Artidjo Pilih-Pilih Kasih
Artidjo Alkostar/Net
rmol news logo Terpidana Otto Cornelis Kaligis menuding Hakim Agung Artidjo Alkostar tebang pilih dalam menjatuhkan vonis. Dia menegaskan Artidjo tidak membaca bukti-bukti yang diajukan dalam kasasinya.

"Tanya ke Tripeni pernak nggak saya kasih uang ke dia," ujar OC sebelum di eksekusi ke Lapas kelas I Sukamiskin, Bandung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu juga menilai, Hakim Agung Artidjo pilih kasih dalam menangani perkara-perkara korupsi di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Misalnya, dia membandingkan, dengan vonis yang diberikan kepada hakim Syarifuddin. Syarifuddin sebagai terdakawa kasus suap hakim tetap menjalani vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) yaitu empat tahun penjara.

Hakim Syarifuddin tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan. Uang itu diduga sebagai suap terkait eksekusi pailit PT Sky Camping.

"Syarifuddin empat tahun. Yasin koruptor Rp 1 miliar nggak masuk-masuk. Novel dihentikan penyidikannya. Artidjo pilih-pilih kasih," ujar ayah artis Velove Vexia.

Hakim Agung ‎Artidjo menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi yang menangani kasasi Kaligis. Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief menolak kasasi tersebut.

Majelis Hakim menyatakan, Kaligis terbukti bersalah memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro, eks Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara.

Majelis Hakim memperberat hukuman OC Kaligis dari tujuh penjara menjadi 10 tahun penjara dan menjatuhkan denda‎ Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA