Kasasi ditolak, Hukuman OC Kaligis Semakin Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Agustus 2016, 00:11 WIB
Kasasi ditolak, Hukuman OC Kaligis Semakin Berat
OC Kaligis/Net
rmol news logo . Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara yang akrab disapa OC Kaligis itu.

Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukuman bagi OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara‎," kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8).

Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan.

Tripeni menerima uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura, Dermawan 5 ribu dolar AS, Syamsir 2 ribu dolar AS, dan Amir Fauzi 5 ribu dolar AS.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis tersangka kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima dengan vonis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem itu. OC divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA