KPK Panggil Direktur Perhutani Sampai Komisaris PT Bintang Saptari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Agustus 2016, 12:19 WIB
KPK Panggil Direktur Perhutani Sampai Komisaris PT Bintang Saptari
siti marwa/net
rmol news logo Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani, Heru Siswanto akan bersaksi untuk Vice President yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa (SM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari.

Selain Heru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Komisaris PT Bintang Saptari Cokro Djohari, mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Anggiat Isidorus Sitohang, staf di PT Berdikari Hendra Syarifudin, Assitant Manager PT Berdikari Elisabeth Mariati, serta Norberta Murniati selaku pihak swasta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Siti Marwa, Sri Astuti pemilik CV Timur Alam Raya, seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja, dan Aris Hadiyanto selaku Direktur Utama CV Jaya Mekanotama.

Aris, Sri dan Budianto disangka sebagai pemberi suap, sementara Siti Marwa tersangka penerima suap. Siti diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Siti menerima uang dari perusahaan penyidia pupuk selama dua tahun sejak 2010.

Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 jo UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sri, Budianton dan Aris yang ditetapkan belakangan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA