REKLAMASI TELUK JAKARTA

Aguan Keukeuh Kapuk Niaga Indah Sudah Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Juli 2016, 18:54 WIB
Aguan Keukeuh Kapuk Niaga Indah Sudah Sesuai Prosedur
aguan/net
rmol news logo Pernyataan yang disampaikan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, baru-baru ini soal PT Kapuk Niaga Indah sudah memegang izin reklamasi untuk tiga pulau C, D dan E sudah lengkap dikomentari kuasa hukum M. Sanusi, Krisna Murti.

Menurutnya, pernyataan tersebut jelas menunjukan bahwa PT Kapuk Niaga Indah sudah memiliki izin yang jelas dalam reklamasi tersebut.

"Fakta persidangan sudah jelas bahwa yang dilakukan Kapuk Niaga Indah ijinnya sesuai dengan prosedur, dan memiliki Perda tersendiri," tegas Krisna saat dikontak, Jumat petang (29/7).

Selain itu, lanjut dia, Agung Sedayu juga telah membantu pemerintah provinsi DKI dalam membangun sejumlah fasilitas.

"Perusahaan Aguan sudah memberikan berkontribusi Rp 220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi DKI Jakarta," tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Aguan bersikukuh bahwa perizinan kepada PT KNI untuk reklamasi tiga pulau yakni C, D dan E sudah lengkap. Baik itu izin prinsip maupun pelaksanaan reklamasi sudah ada. Dia juga menegaskan, izin prinsip diperolehnya di era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dan untuk izin pelaksanaan diperoleh saat Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Untuk PT KNI di zaman Sutiyoso mendapat izin prinsip. Zaman Foke mendapatkan ijin pelaksanaan. Pulau C dan D sudah dikerjakan. Pulau C sudah selesai, dan Pulau D baru setengah jadi. Sedangkan Pulau E belum dikerjakan," kata Aguan, waktu itu.

Dia juga mengaku, perusahaanya telah memberikan kontribusi Rp 220 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI. Pemberian itu sebagai kewajiban karena menjadi pengembang mereklamasi. Bahkan kata Aguan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga meminta kontribusi tambahan, meski demikian bahwa perusahaannya itu tidak mempermasalahkan.

"Pak Ahok minta kontribusi tambahan untuk proses PT KNI (Kapuk Naga Indah), ini tidak ada masalah karena kami sendiri sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) sendiri," kata Aguan.

Dalam kesaksian di Tipikor saat menjadi saksi terdakwa Ariesman Ahok mengakui ada beberapa pulau yang izinnya tidak melalui dirinya, seperti pulau N punya Pelindo, New Tanjung Priok. Dan pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha yang dibangun oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.

Ahok mengatakan Aguan tidak ada urusanya dalam urusan ini dia tidak terbebani tambahan kontribusi karena izin sudaah keluar lebih dulu. Pulau lain sedang pengerukan.

"Pada 2012. Di perbarui ijin nya. Sehingga reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan itu C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah, itu izin dikeluarkan tahun 2012 bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," demikian Ahok. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA