Sekjen MA Pensiun Dini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Juli 2016, 20:04 WIB
Sekjen MA Pensiun Dini
nurhadi/net
rmol news logo Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bakal meninggalkan jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan telah membuat surat perintah penyidikan terhadap anak buah Hatta Ali itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan pensiun dini Nurhadi. Surat pengunduran diri itu, lanjut Ridwan, sudah dalam proses pengurusan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo.

"Tinggal nunggu SK (Surat Keputusan) dari BKN dan pemberhentian sebagai sekretaris MA dari presiden," ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7).

Nurhadi diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7) kemarin.

Nama Nurhadi disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Wresti yang dihadirkan sebagai saksi mengaku, beberapa kali menulis dokumen tentang penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.

Dirinya diminta untuk menyiapkan dokumen serta memo yang berisi target penyelesaian kasus untuk Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro dan yang kepada "promotor".

Saat ditanya oleh JPU KPK, Wresti menjelaskan promotor tersebut adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti saat memberikan kesaksian.

Dokumen dan memo yang dibuat oleh Wresti benar-benar sampai ke tangan Nurhadi.

Saat pengeledahan, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida, menyobek kertas yang diduga merupakan dokumen berisi catatan tentang sejumlah perkara hukum beberapa anak usaha di bawah Lippo Group.

"Termasuk yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu, yang dari Lippo itu, yang salah satunya yang kita tayangkan tadi, untuk promotor," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kasus dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA