Hal itu disampaikan Nurhadi ketika rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membahas tentang penyelesaian dugaan malpraktik dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan nomenklatur malpraktik tidak disebutkan dalam regulasi kedokteran. Di sisi lain, publik memahami malpraktik itu sebagai perbuatan lalai yang merugikan pasien dan membuat kepercayaan publik terhadap medis di Indonesia menurun.
“Ketika pemerintah terlalu kaku dengan istilah hukum yang tidak dikenal masyarakat. Akhirnya rakyat kecil menjadi bingung, kemana harus mengadu? Nah ini yang membuat ketidakpercayaan publik makin besar,” kata Nurhadi di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 2 Juli 2025.
Pihaknya meminta Kemenkes dan juga MDP bisa memberikan atau berelaborasi terkait dengan nomenklatur malapraktik dalam dunia kedokteran agar masyarakat tidak bingung melapor kecelakaan medis itu.
“Kaitannya dengan regulasi yang ada diperkuat sehingga masyarakat yang dirugikan dalam layanan kesehatan ini benar-benar tahu mengadunya harus kemana,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: