Kembalikan Kepercayaan Publik

Kemenkes dan MDP Diminta Bikin Nomenklatur Malapraktik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 Juli 2025, 15:17 WIB
Kemenkes dan MDP Diminta Bikin Nomenklatur Malapraktik
Kolase Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi dan Menkes Budi Gunadi Sadikin/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk membuat regulasi yang berkaitan dengan malapraktik yang tidak ada dalam regulasi profesi kedokteran.

Hal itu disampaikan Nurhadi ketika rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membahas tentang penyelesaian dugaan malpraktik dalam fasilitas pelayanan kesehatan. 

Ia mengatakan nomenklatur malpraktik tidak disebutkan dalam regulasi kedokteran. Di sisi lain, publik memahami malpraktik itu sebagai perbuatan lalai yang merugikan pasien dan membuat kepercayaan publik terhadap medis di Indonesia menurun.

“Ketika pemerintah terlalu kaku dengan istilah hukum yang tidak dikenal masyarakat. Akhirnya rakyat kecil menjadi bingung, kemana harus mengadu? Nah ini yang membuat ketidakpercayaan publik makin besar,” kata Nurhadi di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 2 Juli 2025.

Pihaknya meminta Kemenkes dan juga MDP bisa memberikan atau berelaborasi terkait dengan nomenklatur malapraktik dalam dunia kedokteran agar masyarakat tidak bingung melapor kecelakaan medis itu.

“Kaitannya dengan regulasi yang ada diperkuat sehingga masyarakat yang dirugikan dalam layanan kesehatan ini benar-benar tahu mengadunya harus kemana,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA