Santoso Masuk Jadwal Periksa Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juli 2016, 12:20 WIB
Santoso Masuk Jadwal Periksa Penyidik KPK
priharsa nugraha/net
rmol news logo Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Santoso, masuk jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Santoso dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS)‎ di PN Jakpus pada 30 Juni lampau.

Kali ini, penyidik akan mendengarkan kesaksian Santoso mengenai permainan putusan perdata sengketa yang melibatkan dua perusahaan itu di PN Jakpus.

Santoso akan bersaksi untuk staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, yang juga telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).

Santoso dan Yani dijadikan tersangka kasus suap bersama pengacara, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Raoul dan Ahmad Yani diduga menyuap Santoso terkait  putusan sengketa perdata PT KTP yang tengah berkasus dengan PT MMS di PN Jakpus. Raoul merupakan pengacara PT KTP yang baru saja menang gugatan.

Dari tangan Santoso, penyidik menyita 28 ribu dolar Singapura saat meringkusnya dari atas sepeda motor tukang ojek di Jakarta Timur (Kamis, 30/6).

Santoso dan Yani telah resmi menjadi tahanan KPK, sementara Raoul hingga kini masih berada di luar negeri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menduga Raoul berada di Singapura. Sampai saat ini tim satuan tugas KPK masih melakukan pengejaran. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA