Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan kali ini belum mengarah pada penelusuran aset Sanusi yang diduga dari hasil TPPU.
Menurutnya, penyidik akan menjelaskan kepada tersangka mengenai alasan dia disangkakan terlibat TPPU serta pasal-pasal yang disangkakan kepada Sanusi. Meski demikian, KPK telah membidik sejumlah aset yang diduga dari hasil pencucian uang Sanusi.
"Kalau dibidik sudah, tapi belum disita," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/7).
"Mengenai aset perlu digarisbawahi penyidik KPK tidak dalam posisi untuk mengejar pengakuan dari tersangka tapi lebih kepada memberikan pertanyaan kemudian mencatat saja jawaban tersangka. Untuk bukti-buktinya bisa didapatkan dari kesaksian maupun bukti-bukti lainnya," jelasnya.
Diketahui, dalam menguak TPPU yang dilakukan Sanusi, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendrawan.
Usai pemeriksaan pada Rabu (13/7) kemarin, Teguh mengaku dicecar pertanyaan seputar proyek pengadaan barang di Dinas Tata Air. Hal ini lantaran dinasnya bermitra dengan Komisi D DPRD DKI.
"Kebetulan kasus yang ditangani terkait juga dengan masalah pengadaan barang pompa air termasuk suku cadangnya. Ini mungkin keterkaitan dengan pengembangan penyidik ya, kami enggak lihat sejauh itu, kami hanya dimintai data terkait pengadaan mesin pompa termasuk suku cadangnya, itu saja," ungkap Teguh.
Lebih lanjut, dalam setiap proyek pengadaan barang, pihaknya selalu berkordinasi dengan Komisi D DPRD DKI. Seperti pengadaan pompa air dan suku cadang pada tahun 2012 sampai 2014. Selain itu, Teguh menambahkan, pada 2015 ada enam proyek pengadaan pompa oleh pengembang terkait reklamasi pantai utara Jakarta yang hingga kini belum terealisasi lantaran belum rampungnya perizinan.
[wah]
BERITA TERKAIT: