Mereka yang diperiksa adalah Bendahara Pengeluaran Kejati Jabar Kiki Saluwan, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar, dan jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar Fahri Nurmalo.
Kemudian, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Bobfian Wijaya, pemilik Bandung Oto Butik, Manager CIMB Niaga Auto Finance Ari Purnama, dan Komisaris PT DBS Febrian Agung Budi Prastyo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima gratifikasi OJS (Ojang Sohandi)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andirati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/5).
KPK menduga ada aliran gratifikasi yang diterima sejumlah penegak hukum dan pihak swasta yang dipanggil KPK sebagai saksi. Hal tersebut juga disebut oleh Ojang dan beberapa saksi lainnya dalam pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, para saksi tersebut mengetahui sejumlah gratifikasi yang diperoleh Ojang dari pihak swasta. Sebelumnya penyidik telah memanggil sejumlah penegak hukum di Jawa barat.
Rabu (18/5) kemarin, KPK memeriksa Kasi Penuntutan Kejati Donny Haryono Setiawan JPU Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, dan Kepala Saksi Pidana Umum Kejari Garut Edward. Sehari sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Subang Chandra Yahya Kasi Pidsus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kasi Intel Kejari Choky Hutapea, dan JPU pidana Khusus Kejati Jabar Intan Lasmi.
Dugaan gratifikasi bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat. Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang. Semua kendaraan tersebut kini disita di Gedung KPK.
[wah]
BERITA TERKAIT: