KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus Suap Agung Podomoro

Sabtu, 02 April 2016, 20:03 WIB
KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus Suap Agung Podomoro
agus rahardjo/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik tersangka baru dalam perkara dugaan penyuapan yang melibatkan PT Agung Podomoro Land dengan oknum di DPRD DKI Jakarta.

"Bisa mengarah ke yang lain. Tapi saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan menelusurinya lebih dalam," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara pada kuliah tamu wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, seperti diberitakan Antara, Sabtu (2/4).

KPK pada Kamis (31/3) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku "Personal Assistant" di PT Agung Podomoro Land.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka, yang kemudian menyerahkan diri pada Jumat (1/4) malam.

Pada kasus ini, Ariesman disangka menyuap Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Agus menjelaskan, kasus ini merupakan persoalan lama sejak zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pihaknya tetap akan menyelidiki serta menelusurinya sampai tuntas.

Bahkan, lanjut dia, penyidik KPK akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk dari kalangan eksekutif maupun legislatif di pemerintahan Ibu Kota.

"Izin pertama zamannya Fauzi Bowo, kemudian era Gubernur DKI Joko Widodo tidak melakukan apa-apa, dan izin pembangunannya kalau saya tidak salah ketika kepemimpinan Gubernur Ahok," demikian Agus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA