Namun, setelah perkara berjalan ke persidangan, gambaran itu tidak lagi sesederhana hari pertama OTT.
Nama forwarder lain mulai muncul. Klaster cukai muncul. Safe house muncul. Kontainer Tanjung Emas muncul. Dugaan makelar kasus muncul. Dugaan perintangan penyidikan muncul. PT Infinity International ikut disebut dalam pengembangan. Bahkan, fakta persidangan mulai memperlihatkan bahwa sebagian konstruksi awal perkara harus dibaca lebih hati-hati.
Di sinilah persoalan mendasarnya. KPK tampak kuat membuka perkara, tetapi belum cukup rapi menjelaskan peta pengembangannya. Akibatnya, publik sulit membedakan mana fakta hukum, mana pengembangan penyidikan, mana narasi jaksa, mana keterangan saksi, dan mana opini yang bergerak terlalu jauh.
Dalam perkara sebesar ini, kabut informasi bukan perkara kecil. Kabut informasi bisa menjadi tempat berlindung bagi pelaku yang sesungguhnya. Namun, kabut informasi juga bisa mencederai pihak yang belum terbukti bersalah.
Blueray Cargo sebagai Pintu MasukPada 4–5 Februari 2026, KPK bergerak cepat. Enam tersangka diumumkan. Tiga dari unsur DJBC, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Tiga dari unsur Blueray Cargo, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo. Secara hukum, tidak ada yang keliru dengan strategi membawa simpul paling terang lebih dulu. Dalam perkara korupsi, penyidik sering memulai dari titik yang alat buktinya paling siap.
Masalahnya muncul ketika titik terang itu seolah menjadi satu-satunya titik perkara.
Padahal, sejak awal sudah muncul informasi tentang forwarder lain. Indonesian Audit Watch juga sejak awal mendorong agar KPK tidak berhenti pada Blueray. Belakangan, KPK sendiri menyatakan terdapat sekitar 20 forwarder di berbagai pelabuhan yang sedang dimintai keterangan. Artinya, sejak awal perkara ini tidak boleh dipahami sebagai perkara satu perusahaan semata.
Jika Blueray adalah pintu masuk, pintu itu harus membawa penyidik masuk ke lorong yang lebih panjang, bukan justru menjadi pagar yang menutup jaringan lain.
Empat Bulan Menunggu 20 ForwarderSejak Februari 2026, KPK sudah memberi sinyal adanya forwarder lain. Namun, baru pada awal Juni 2026 publik mendengar pernyataan bahwa lebih dari 20 perusahaan forwarder telah diperiksa. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lebih dari 20 forwarder di seluruh Indonesia, di berbagai pelabuhan, sedang dimintai keterangan.
Pertanyaannya sederhana, mengapa jarak waktunya sedemikian panjang?
Dalam perkara korupsi berbasis jaringan bisnis, waktu adalah faktor yang sangat menentukan. Setiap hari yang terlewat membuka peluang hilangnya jejak digital, perpindahan aset, penyesuaian keterangan, dan rekonstruksi narasi.
KPK tentu tidak wajib menetapkan semua pihak sebagai tersangka sekaligus. Hukum acara pidana memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara bertahap. Penyidik dapat memulai dari perkara yang alat buktinya paling siap, lalu mengembangkan perkara berdasarkan bukti baru, keterangan saksi, dokumen elektronik, aliran uang, atau fakta persidangan.
Bertahap tidak boleh berarti kabur. Jika 20 forwarder itu hanya saksi pembanding, katakan. Jika sebagian berpotensi naik status, jelaskan parameter umumnya. Jika bukti belum cukup, sampaikan kendala pembuktiannya secara proporsional.
Yang berbahaya adalah membiarkan puluhan nama hidup di ruang abu-abu. Itu merugikan penegakan hukum, merugikan dunia usaha, dan merugikan kredibilitas KPK sendiri.
Dalam prinsip negara hukum, kepastian hukum bukan hanya hak tersangka. Saksi, pelaku usaha, dan publik juga berhak mengetahui batas status hukum suatu perkara secara proporsional.
Klaster yang Belum Dipetakan secara TerbukaDari perjalanan perkara ini, setidaknya ada beberapa klaster yang sudah muncul di ruang publik, tetapi belum dijelaskan secara utuh.
Pertama, klaster Blueray sebagai perkara induk. Kedua, klaster forwarder lain, termasuk sekitar 20 perusahaan yang disebut sudah diperiksa.
Ketiga, klaster Budiman Bayu Prasojo dan safe house. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Dalam pengembangan itu, muncul informasi mengenai pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke safe house di Ciputat, dengan uang yang disita mencapai sekitar Rp5,19 miliar.
Keempat, klaster cukai rokok. Klaster ini penting karena memperlihatkan bahwa perkara Bea Cukai tidak hanya bergerak pada jalur importasi barang, tetapi juga menyentuh urusan cukai.
Jika benar terdapat pemberian dari pengusaha rokok atau pihak yang berkepentingan dalam pengurusan cukai, maka KPK harus memisahkan dengan jelas mana perkara bea, mana perkara cukai, mana suap, mana gratifikasi, dan mana sekadar keterangan saksi. Jangan sampai alat bukti dan narasi bercampur sehingga publik mengira semua klaster adalah satu perkara yang sama.
Kelima, klaster penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black dan penggeledahan kontainer Tanjung Emas, Semarang. KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026 yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara. Heri Setiyono diperiksa sebagai saksi dan membantah memiliki kontainer tersebut.
Keenam, klaster dugaan makelar kasus, yakni informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku bisa mengondisikan perkara Bea Cukai. Klaster ini tidak boleh dianggap remeh. Dalam perkara besar, orang yang mengaku memiliki akses, informasi, atau pengaruh sering kali muncul untuk memanfaatkan ketakutan para pihak yang sedang diperiksa.
Ketujuh, klaster dugaan perintangan penyidikan. KPK memeriksa saya pada 12 Juni 2026 terkait dugaan penghambatan penyidikan. Saya membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa saya menerima kuasa nonlitigasi dari terdakwa John Field. Dalam konteks ini, KPK seharusnya sangat berhati-hati membedakan kritik publik, pendampingan nonlitigasi, pengumpulan informasi, dan perintangan penyidikan yang benar-benar memenuhi unsur hukum.
Kedelapan, klaster PT Infinity International. KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, pada 17 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Nama Infinity menjadi penting karena fakta persidangan mulai menyebut adanya pihak lain di luar Blueray yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada oknum DJBC.
Semua klaster ini muncul dalam pernyataan, pemberitaan, fakta penyidikan, maupun fakta persidangan. Namun, publik belum melihat matriks resmi yang memisahkan mana perkara induk, mana pengembangan, mana saksi, mana dugaan baru, mana perkara yang tidak cukup bukti, dan mana yang berpotensi naik status.
Ketiadaan peta inilah yang membuat publik sulit membaca arah penyidikan.
Cukai Rokok Jangan Dicampur SuapKlaster cukai rokok harus diberi tempat khusus dalam analisis ini. Perkara awal yang muncul ke publik adalah dugaan suap importasi barang. Namun, dalam pengembangan berikutnya, muncul dugaan gratifikasi dan pengurusan cukai. Bahkan, sebagian uang yang ditemukan di safe house disebut diduga tidak hanya berasal dari pengurusan importasi, tetapi juga terkait pengurusan cukai.
Dari sisi hukum, ini harus dipisahkan dengan disiplin. Suap importasi memiliki konstruksi sendiri: pemberi, penerima, tujuan pemberian, tindakan jabatan, dan hubungan dengan proses impor.
Gratifikasi cukai memiliki konstruksi yang berbeda, yakni siapa pemberi, apa kepentingannya dalam cukai, apakah pemberian berhubungan dengan jabatan, apakah dilaporkan, dan apakah bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Jika dua klaster ini dicampur dalam satu narasi, publik akan sulit memahami mana uang Blueray, mana uang forwarder lain, mana uang pengusaha rokok, mana uang operasional, dan mana yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
Dalam UU Tipikor, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B memiliki karakter pembuktian yang berbeda. Karena itu, KPK harus menjelaskan dengan rapi apakah klaster cukai berdiri sendiri, merupakan pengembangan dari perkara awal, atau hanya menjadi bagian dari pembuktian pola penerimaan uang oleh oknum pejabat.
Tanpa pemisahan itu, perkara besar ini akan tampak seperti satu karung besar berisi banyak uang, banyak nama, banyak dugaan, tetapi tidak jelas mana yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Kontainer Semarang, Heri Setiyono, dan Makelar KasusKlaster kontainer Tanjung Emas, Semarang, juga perlu dijelaskan secara proporsional. KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026. Heri Setiyono alias Heri Black diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi mengenai temuan kontainer tersebut. Heri membantah memiliki kontainer tersebut.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat mengondisikan perkara Bea Cukai.
Dalam perkara besar, informasi sering kali lebih mahal daripada uang. Siapa yang mengetahui siapa akan dipanggil, siapa akan menjadi tersangka, dokumen apa yang disita, dan bukti apa yang dimiliki penyidik akan memiliki posisi tawar.
Karena itu, dugaan pengumpulan informasi, dugaan makelar kasus, dan dugaan perintangan penyidikan tidak boleh dianggap sekadar episode tambahan. Hal itu dapat menjadi secondary corruption network, yakni jaringan lapis kedua yang hidup dari perkara korupsi utama. Namun, sekali lagi, KPK harus menjelaskan petanya.
Apakah kontainer Semarang merupakan bagian dari perkara Blueray Cargo? Apakah merupakan perkara mandiri? Apakah hanya temuan kepabeanan? Apakah Heri masih berstatus saksi? Apakah terdapat dugaan obstruction? Apakah dugaan makelar kasus memiliki pelaku yang konkret?
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, publik hanya memperoleh kabut informasi.
Perintangan Penyidikan atau Kritik Publik?Klaster dugaan perintangan penyidikan juga harus dibaca dengan hati-hati. Dalam hukum pidana, perintangan penyidikan bukan sekadar berbeda pendapat dengan penyidik. Bukan pula sekadar menyampaikan analisis, kritik, atau pendampingan nonlitigasi.
Agar dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, harus terdapat tindakan nyata yang menghalangi, merintangi, menggagalkan, atau mengganggu proses penyidikan secara melawan hukum.
Karena itu, jika KPK menyebut adanya dugaan obstruction, KPK harus menjelaskan perilaku faktualnya secara proporsional. Apakah terdapat penghilangan barang bukti? Apakah ada pengarahan saksi untuk berbohong? Apakah ada intimidasi? Apakah ada penghalangan pemeriksaan? Apakah ada penyembunyian dokumen? Atau hanya terdapat pengumpulan informasi dan kritik terbuka?
Hal ini penting agar publik tidak menangkap kesan bahwa kritik terhadap penyidikan otomatis dipandang sebagai penghambatan.
KPK sebagai lembaga penegak hukum harus tetap terbuka terhadap kritik. Justru dalam perkara sebesar Bea Cukai, kritik publik dibutuhkan agar penyidikan tidak berhenti pada sebagian kecil perkara.
Mengapa Perkara Dibatasi Periode 2025–2026?Satu pertanyaan paling penting belum dijawab secara memadai, yakni apa dasar hukum dan dasar audit KPK membatasi konstruksi perkara hanya pada periode 2025–2026.
Jika pola suap, gratifikasi, pengaturan jalur, penggunaan forwarder, dan relasi informal di lingkungan Bea dan Cukai disebut sistemik oleh KPK, mengapa penyidikan justru tidak secara terbuka membuka kemungkinan penelusuran setidaknya dalam 10 tahun terakhir?
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, periode pemberian uang yang didakwakan adalah Juli 2025 sampai Januari 2026. Namun, KPK juga telah mengembangkan perkara ke klaster lain yang mungkin mencakup periode berbeda, misalnya klaster Budiman Bayu Prasojo terkait safe house dan pengurusan cukai.
Secara hukum, penyidik memang dapat membatasi tempus delicti sesuai alat bukti awal. KPK tidak wajib sejak awal menyidik periode 10 atau 20 tahun. Penyidik dapat memulai dari tempus yang paling terang berdasarkan OTT, alat bukti elektronik, keterangan saksi, dokumen transaksi, dan peristiwa yang paling mudah dibuktikan.
Namun, jika penyidik sejak awal menemukan pola berulang, forwarder lain, safe house, aliran uang, klaster cukai, dan indikasi jaringan lama, maka pembatasan periode harus dijelaskan secara rasional.
Pertanyaan auditnya jelas. Mengapa bukan 10 tahun terakhir? Mengapa bukan seluruh masa jabatan para pejabat yang relevan? Mengapa bukan seluruh periode pola forwarder yang sama? Mengapa bukan ditarik ke periode temuan BPK yang berulang?
KPK boleh memulai dari 2025–2026. Namun, jika ingin membongkar sistem, KPK tidak boleh berhenti di sana.
Dalam penyidikan pidana, pembatasan periode bukan hal yang tabu. Tempus delicti memang harus jelas agar dakwaan tidak kabur. Jaksa harus mampu menyusun waktu, tempat, pelaku, perbuatan, dan alat bukti secara terang.
Namun, perkara korupsi sistemik sering kali tidak berhenti pada satu periode. Jika ditemukan pola berulang, penyidik dapat membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru, mengembangkan klaster baru, atau melakukan penyelidikan lanjutan untuk periode sebelumnya.
Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang menjadi kewenangannya. Undang-Undang Tipikor memberikan dasar untuk menelusuri suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. KUHAP memberikan kerangka agar penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang sah, tertib, dan dapat diuji.
Artinya, tidak ada larangan bagi KPK untuk memulai dari periode 2025–2026. Namun, tidak ada pula alasan untuk berhenti di sana apabila bukti menunjukkan adanya pola yang lebih lama.
Kuncinya adalah transparansi metodologis. KPK dapat menyatakan bahwa perkara yang saat ini didakwakan hanya mencakup periode Juli 2025–Januari 2026 karena alat bukti yang siap dibawa ke persidangan berada pada rentang waktu tersebut. Namun, KPK juga harus membuka kemungkinan penyelidikan lanjutan untuk periode lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pernyataan seperti itu akan jauh lebih sehat daripada membiarkan publik terus bertanya-tanya.
Temuan BPK dan Kegagalan Pengendalian SistemikDalam 20 tahun terakhir, BPK berulang kali memberikan catatan terhadap tata kelola kepabeanan. Bahasanya mungkin berbeda dari tahun ke tahun, tetapi polanya relatif sama, yakni pengawasan belum optimal, pengendalian internal perlu diperkuat, audit pascaimpor perlu ditingkatkan, penatausahaan piutang perlu dibenahi, dan sistem kepabeanan harus lebih akuntabel.
Itulah sebabnya perkara Bea Cukai ini tidak boleh hanya dipotret sebagai perkara "orang memberi uang kepada pejabat".
Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana sistem risk management dapat dikendalikan? Bagaimana rule set targeting dapat dipengaruhi? Bagaimana data kepabeanan dapat bocor? Bagaimana komunikasi informal dapat lebih dominan dibandingkan audit trail resmi? Bagaimana forwarder lain dapat masuk dalam peta yang sama? Bagaimana klaster cukai, safe house, dan kontainer dapat muncul dalam satu ekosistem?
Jika semua itu tidak dijawab, perkara ini hanya akan menjadi kasus suap, bukan pembenahan sistem.
BPK seharusnya masuk melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau pemeriksaan investigatif. Fokusnya bukan hanya menghitung uang suap, melainkan juga menghitung potensi kehilangan penerimaan negara akibat manipulasi jalur, kelalaian pengawasan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dari Suap ke Potensi Kerugian NegaraKPK tidak boleh berhenti pada pembuktian mengenai siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Hal itu memang penting, tetapi belum cukup.
Jika benar terdapat pengaturan rule set targeting, kebocoran data PIB, pengaruh terhadap jalur merah dan hijau, serta perlakuan berbeda terhadap forwarder tertentu, maka negara harus menghitung potensi kerugian penerimaan.
Kerugian tersebut tidak selalu berbentuk uang suap. Kerugian dapat muncul dari bea masuk yang kurang dibayar, PPN impor, PPh impor, sanksi administrasi yang tidak ditagih, barang yang lolos tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya, atau manipulasi nilai pabean dan klasifikasi barang.
Di sinilah BPK atau auditor negara harus masuk. Tanpa audit forensik, perkara ini hanya akan berhenti sebagai perkara suap. Padahal, yang jauh lebih besar adalah kemungkinan kebocoran penerimaan negara akibat sistem pengawasan yang dapat dipengaruhi.
Lima Pola dari KPKDari seluruh rangkaian pernyataan dan perkembangan perkara, terdapat lima pola yang perlu dikaji secara serius.
Pertama, KPK bergerak cepat dalam perkara Blueray Cargo, tetapi lambat dalam memetakan jaringan.
Kedua, KPK kerap menggunakan diksi "dalami", "cermati", dan "analisis", tetapi belum memberikan batas status yang jelas.
Ketiga, klaster-klaster lain bermunculan, tetapi belum dipetakan secara terbuka.
Keempat, konstruksi awal KPK dan jaksa penuntut umum (JPU) kerap digaungkan media lebih cepat daripada koreksi yang muncul dari fakta persidangan.
Kelima, pertanyaan mengenai periode penyidikan belum dijawab dengan dasar hukum dan basis audit yang terang.
Kelima pola tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa KPK keliru. Namun, hal itu cukup untuk menunjukkan bahwa KPK perlu membenahi komunikasi publik, peta penyidikan, dan metode pembuktian sistemiknya.
RekomendasiPertama, KPK harus membuat matriks perkara secara resmi. Pisahkan perkara induk, klaster pengembangan, status saksi, status tersangka, serta klaster yang belum memiliki bukti yang cukup.
Kedua, KPK harus menjelaskan status 20 forwarder. Jangan biarkan dunia logistik hidup dalam bayang-bayang kecurigaan kolektif.
Ketiga, KPK harus menjelaskan posisi kontainer Semarang, Heri Setiyono, dugaan makelar kasus, dan dugaan obstruction secara proporsional.
Keempat, KPK harus menjelaskan dasar pembatasan periode 2025–2026. Jika terdapat rencana perluasan hingga 10 tahun terakhir, hal itu perlu dinyatakan. Jika tidak, KPK perlu menjelaskan alasan metodologis dan dasar hukumnya.
Kelima, BPK perlu melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap sistem pengawasan impor, rule set targeting, audit trail, post-clearance audit, piutang kepabeanan, dan potensi kebocoran penerimaan negara.
Keenam, Kementerian Keuangan harus melakukan pembenahan internal berbasis audit, bukan hanya rotasi pejabat. Sistem yang memungkinkan terjadinya kebocoran harus diubah, bukan sekadar mengganti orang.
Ketujuh, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan resmi mengenai peta perkara, status 20 forwarder, dan alasan pembatasan periode penyidikan.
Kedelapan, KPK dan Kementerian Keuangan harus membangun sistem audit trail digital yang tidak mudah diintervensi oleh operator lapangan.
Jangan Biarkan Berakhir Menjadi Cerita SepotongPerkara Bea Cukai pasca-OTT pada 4 Februari 2026 telah membuka pintu yang besar. Namun, setelah pintu itu terbuka, publik justru melihat lorong yang panjang, yakni keberadaan forwarder lain, klaster cukai, safe house, kontainer, makelar kasus, dugaan obstruction, PT Infinity, serta pertanyaan besar mengenai periode penyidikan.
KPK tidak boleh berhenti di ruang depan. Jika perkara ini hanya berhenti pada Blueray Cargo dan periode 2025–2026 tanpa penjelasan mengenai alasan mengapa periode sebelumnya tidak disentuh, publik akan sulit percaya bahwa akar persoalan benar-benar dibongkar.
Negara tidak boleh puas hanya pada penangkapan. Negara harus membongkar sistem. Sebab, dalam perkara besar, bahaya terbesar bukan hanya korupsinya.
Bahaya terbesar adalah ketika publik tidak lagi percaya bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, audit, dan hukum, bukan berdasarkan narasi.
Iskandar SitorusSekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
BERITA TERKAIT: