Keputusan itu diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan didasarkan empat barang bukti.
"Yang bersangkutan tadi malam, kami tingkat status sebagai tersangka," kata Kepala Dirmkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti ketika ditemui di Polda, Jakarta, Sabtu (30/1).
Pagi tadi, sahabat korban tersebut ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Krishna lantas menceritakan runut penangkapan Jessica.
"Sejak pukul 00.00 (WIB) kami cari. Akhirnya pada pukul 7 pagi. Kami dapatkan atau kami temukan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami, yang bersangkutan ada di Hotel Neo Mangga Dua Square," paparnya.
"Sekitar 07.45 (wib) anggota masuk, dengan sopan, melakukan penangkapan tidak perlawanan," lanjut Krishna.
Petugas kemudian menggiring tersangka menuju Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Krishna mengiyakan orang tua Jessica saat itu memang berada di lokasi tapi tidak ikut ditangkap, hanya mendampingi anaknya.
"Sedang orang tua mendampingi bersangkutan. Jangan ada persepi ortu ditangkap," tegas dia
.[wid]
BERITA TERKAIT: