"Apalagi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dilaporkan Joko Widodo, sangat kental aroma politisnya," kata pemerhati masalah sosial dan politik Sugiyanto, dikutip Minggu 21 Juni 2026.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, kata Sugiyanto, adalah mengajukan praperadilan. Melalui mekanisme ini, pihak tersangka dapat meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Apabila upaya praperadilan tidak berhasil, maka perkara akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. Pada tahap inilah proses menjadi sangat krusial, karena Roy Suryo, Dokter Tifa, dan tim kuasa hukumnya harus meyakinkan majelis hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.
"Mereka juga perlu mengajukan fakta, alat bukti, dan alasan hukum yang dapat meringankan, bahkan membebaskan mereka dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Sugiyanto.
Sugiyanto melihat perjalanan hukum kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa masih relatif panjang. Karena itu, dibutuhkan ketegaran, kesabaran, serta kondisi fisik dan mental prima.
"Persidangan perkara ini juga diperkirakan akan menyedot perhatian publik secara luas," kata Sugiyanto.
Publik tentu ingin mengetahui fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan, serta apakah tuduhan yang selama ini berkembang memiliki dasar yang kuat atau tidak.
Publik akan menantikan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan atau justru terbukti keliru berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap di persidangan.
"Apabila Jokowi hadir di persidangan, berpotensi menimbulkan dinamika sosial maupun politik yang cukup signifikan," pungkas Sugiyanto.
Polda Metro Jaya menahan Roy dan Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditahan oleh penyidik setelah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: