Basaria Panjaitan: Tidak Ada SP3 Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Januari 2016, 20:53 WIB
Basaria Panjaitan: Tidak Ada SP3 Di KPK
basaria panjaitan/net
rmol news logo . Selain akan membahas tentang kewenangan penyadapan, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diwacanakan akan membahas tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tegas menolak SP3 di lembaganya.

"Tidak ada SP3. Sudah satu kesatuan dalam KPK," ucap dia dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Namun Basaria menjelaskan, kalaupun ada SP3, itu hanya boleh dilakukan dalam penetapan persidangan.

Mantan pejabat Mabes Polri dengan pangkat Irjen ini menambahkan, suatu perkara hanya bisa di-SP3-kan apabila perkara tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk itu, ia ingin adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum.

"Kita ingin adanya e-koordinasi dimana setiap penegak hukum mengisi form tindakan-tindakan yang sedang dilakukan," pungkas Basaria. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA