Refly Harun Tantang MK Terobos Pasal 158

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Januari 2016, 15:20 WIB
Refly Harun Tantang MK Terobos Pasal 158
refly harun/net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Demikian ditegaskan pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun saat menghadiri sidang perdana sengketa Pilkada serentak di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1)

Jelas Refly, pasal tersebut mengatur tentang syarat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK, yakni selisih suara masing-masing calon tidak lebih dari dua persen. Jika ketentuan ini dilaksanakan, ia memperkirakan tak banyak perkara yang bisa dilanjutkan.

"Hanya sedikit yang memenuhi, paling ada 20-30 perkara saja," ujar Refly.

Namun begitu, Refly menilai bahwa MK bisa menabrak aturan tersebut. Seperti yang pernah digariskan MK era Mahfud MD yakni demi keadilan subtantif.

"Jadi harusnya MK tetap pada doktrin mereka, keadilan subtantif dengan mlihat kasusnya apa. Kalau dalilnya tidak kuat bisa dipotong. Tapi kalau dalil kuat dan bisa berpengaruh signifikan pada hasil, maka pembatasan Pasal 158 harusnya diterobos. Karena MK pernah terobos undang-undang sebelum digugurkan," tegas Refly.

Untuk diketahui, ada sejumlah Pilkada yang memiliki selisih suara lebih dari dua persen. Misalnya Pilkada Provinsi Kalimantan Utara yang berselisih enam persen antara pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jusuf SK-Marthin Billa serta Irianto Lambrie-Udin Hianggio.

Pasangan Jusuf-Marthin memperoleh 127.184 suara atau 45,86 persen. Sementara pasangan Irianto-Udin mendapatkan 143.592 suara atau 53,67 persen. Dengan begitu, pasangan Irianto-Udin unggul dengan selisih suara 6 persen.

Dari 5 kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto-Udin memenangi 4 kabupaten kota. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan, dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK-Marthin Billa menang hanya di Kabupaten Malinau.

Kemudian Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah. Di mana pasangan Rusdi Mastura-Ihwan Datu Adam memperoleh sebanyak 620.011 suara atau 45,50 persen. Sedangkan perolehan suara Longki Djanggola-Sudarto sebanyak 742.711 atau 54,50 persen. Dari jumlah perolehan suara kedua pasangan calon ini, ditemukan selisih suara sebanyak sembilan persen.

Lalu Pilkada Provinsi Sumatera Barat. Pasangan Irwan Prayitnoâ€"Nasrul Abit unggul dengan perolehan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari Muslim Kasimâ€"Fauzi Bahar. Pasangan Muslim-Fauzi memperoleh ‎830.131 suara atau 41,38 persen. Hasil ini menunjukkan ada selisih 17 persen lebih perolehan suara keduanya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA