Komisi pun berencana segera memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk dimintai klarifikasi terkait kontroversi pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Laporan serta penjelasan dari jaksa Chuck sudah kami terima. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Pigai, dari penjelasan Chuck, telah terjadi ketidakpahaman di internal kejaksaan terkait asset recovery atau pemulihan aset tindak pidana yang ditangani kejaksaan selama ini disertai keinginan untuk menyingkirkan yang bersangkutan.
"Permasalahan yang saya lihat dalam hal ini yakni bahwa internal kejaksaan sangat tidak paham dengan apa yang namanya pemulihan aset," bebernya.
Padahal, lanjutnya, Chuck memiliki formula khusus pemulihan aset yang bisa meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan rupiah. Apalagi selama ini Chuck diketahui sudah belajar pemulihan aset di Eropa dan Amerika, ditambah pernah menjabat Presiden Aset Recovery Interagency Network (ARIN) Asia Pasifik.
"Harusnya Kejagung bangga dan memanfaatkan potensi yang dimiliki Chuck, bukannya malah mengkriminalisasi," terang Pigai.
Untuk itu, Komnas HAM segera melakukan konfirmasi kepada Jaksa Agung soal argumentasi Chuck yang didukung fakta maupun bukti.
"Kami akan bertanya alasan serta bukti-bukti yang dimiliki Jaksa Agung terkait dugaan pencopotan Chuck yang sewenang-wenang," ujar Pigai.
Nantinya, keterangan kedua belah pihak akan dirapatkan. Komnas HAM memastikan akan bekerja independen dan melindungi hak asasi setiap warga negara yang ada.
"Sejujurnya kami yakin Chuck tidak bersalah karena orang yang tidak bersalah pasti akan berusaha sekuat tenaga mencari pertolongan," demikian Pigai.
[wah]
BERITA TERKAIT: