Surat Terbuka Anak Ongen Untuk Presiden Dan Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 Desember 2015, 08:11 WIB
Surat Terbuka Anak Ongen Untuk Presiden Dan Kapolri
Y. PAONGANAN/net
rmol news logo . Terkait dengan penangkapan dan penahanan Yulianus Paonganan alias Ongen oleh Bareskrim Mabes Polri, saat ini beredar surat terbuka dari tiga anak Ongen yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Seperti diketahui, dari pernyataan pihak Kepolisian, Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran foto dengan tulisan berbau pornografi dan melanggar UU ITE dan UU Pornografi.

Padahal foto tersebut adalah foto asli yang diunggah sendiri oleh Nikita Mirzani. Bahkan, pakar telematika Roy Suryo juga mengatakan jika foto tersebut asli. Dari pernyataan polisi, foto yang diunggah oleh Ongen mengandung unsur pornografi.

Berikut surat terbuka dari ketiga anak Ongen:

SURAT TERBUKA

Yth,
Presiden Republik Indonesia & Kapolri

Bersama ini kami bertiga anak-anak dari Dr. Yulianus Paonganan, S.Si, M.Si menyampaikan beberapa hal. Yaitu terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang Pornografi

Ternyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun twitternya @ypaonganan, ia telah memposting gambar yang sebelumnya telah di-upload oleh akun twitter lain.

Dalam postingan foto tersebut bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap bahwa kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.

Menurut kami hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai memposting foto yang tidak pantas di media sosial namun tidak ditindaklanjuti.

Bapak kami bukanlah penjahat seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.

Tertanda,
Wino, Thya, Chika

[rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA