Dalam rapat bersama Menhub Ignasius Jonan dan mantan Menhub EE. Mangindaan pada 2 Desember lalu diketahui bahwa Dirut Pelindo II RJ Lino sudah melakukan kebohongan ketika menyebut dirinya setuju perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH) perusahaan asal Hong Kong.
Pernyataan Jonan berawal dari pertanyaan anggota Pansus Masinton Pasaribu yang mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut bahwa seusai rapat bulan Agustus 2015, Lino menyatakan bahwa Menteri Jonan sudah sepakat dengan perpanjangan kontrak JICT.
"Menteri Perhubungan, baik yang lama maupun yang baru, tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajemen antara PT Pelindo II maupun HPH yang terkait dengan JICT," kata Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka kepada redaksi, Sabtu (5/12).
Poin penting kedua dari hasil rapat yaitu semua pihak sepakat berdasarkan Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran bahwa segala perjanjian yang ada harus didahului konsesi antara pihak Pelindo II dengan Kemenhub. Ketiga, perjanjian konsesi antara Kemenhub dan Pelindo II baru terjadi 11 November 2015.
Oleh karena itu, semua amandemen perjanjian yang terjadi antara PT Pelindo II dengan JICT maupun HPH merupakan bukti ketidaktaatan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17/2008.
"Konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," jelas Rieke.
Terakhir, tambah Rieke, dengan tidak ditandatanganinya konsesi oleh Pelindo II pada tahun 2011 maka terjadi kerugian negara akibat tidak diterimanya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sejak 2012.
[wah]
BERITA TERKAIT: